Over Kapasitas, 30 Tahanan Narkoba Dipindah ke Siantar
Theo menjelaskan bahwa jumlah tahanan sebelumnya 464 orang dikurang 30 maka saat ini tinggal 434 orang yang kapasitas seharusnya hanya 145 orang saja, coba bayangkan bagaimana padatnya sudah rutan ini.
Theo menjelaskan lagi proses pemindahan napi, sebelumnya sudah hubungi Kanwil Medan dengan mengirim surat serta pengusulan pemindahan, setelah dikabulkan permohonan dengan alasan over kapasitas maka mereka menentukan kemana tahanan akan dipindah dengan layak dan Kanwil memutuskan mengirim ke Lapas Kelas II APematang Siantar .
Salah satu napi Darma Sukamto (25) warga Kejora Kecamatan Berastagi yang ikut dalam pemindahan menuturkan sedih sebenarnya berpisah dari sini karena teman lainnya sudah mulai akrab, dirinya disini dari bulan enam 2017 kasus narkoba, biar bagaimana pun harus pindah karena disana lebih luas ruangannya.(pmg)
Tulis Komentar